Products & Services Submit a ticket My Tickets
Selamat datang
Masuk  Mendaftar

Tutorial Cek dan Download Faktur Pajak di Coretax

Halo, pelanggan setia Exabytes!

Dalam rangka meningkatkan kemudahan dan efisiensi pengelolaan administrasi perpajakan, mulai 1 Agustus 2025, pelanggan PT Exabytes Network Indonesia kini dapat mengecek dan mengunduh Faktur Pajak langsung melalui sistem Coretax.

Persiapan Awal

Pelanggan yang merupakan Wajib Pajak Badan wajib memberikan data berikut saat melakukan pendaftaran akun di sistem billing kami (Area Pelanggan):

  • Nama Perusahaan
  • Nomor NPWP
  • Alamat Perusahaan

Setelah data terdaftar, silakan konfirmasi permintaan faktur pajak melalui email ke: finance@exabytes.co.id

 

Langkah-langkah Cek & Download Faktur Pajak

A screenshot of a computer 
AI-generated content may be incorrect.


1. Login ke dashboard Coretax
  Masuk ke halaman Coretax lalu isi:
 

  • ID Pengguna
  • Kata Sandi
  • Kode Captcha

 

2. Pilih akun pajak yang sesuai

  • Jika Anda pengguna pribadi, pilih akun utama.
  • Jika Anda mewakili perusahaan,
    pilih akun Wajib Pajak Badan
     (gunakan fitur impersonate).

 



3. Masuk ke menu E-Faktur
Pilih menu E-FakturPajak Masukan Klik Tombol Refresh 


 

 

4. Gunakan filter untuk mencari faktur

  • Pilih Masa Pajak yang sesuai, atau
  • Masukkan NPWP PT Exabytes Network Indonesia: 0809794522067000 di kolom filter.

A screenshot of a computer 
AI-generated content may be incorrect.

5. Unduh Faktur Pajak
Setelah faktur muncul, klik ikon PDF untuk mengunduh faktur pajak Anda.

 

A screenshot of a computer 
AI-generated content may be incorrect.

 

 

⏳ Catatan Penting

  1. Faktur Pajak tersedia maksimal 14 hari kerja setelah konfirmasi pembayaran atau status layanan menjadi aktif.
  2. Pastikan Anda telah mengirimkan permintaan faktur dan data NPWP secara lengkap untuk menghindari keterlambatan.
  3. Pastikan Anda telah memeriksa data NPWP dengan benar.  Apabila terdapat perubahan pada NPWP, silakan ajukan revisi faktur pajak dan kirimkan data NPWP yang benar ke email finance@exabytes.co.id. Batas waktu pengajuan perubahan NPWP adalah tanggal 5 di bulan berikutnya. Pengajuan setelah tanggal tersebut tidak dapat diproses dan faktur pajak tidak dapat diubah.
  4. Terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2025, faktur pajak tidak akan tersedia lagi di Client Area. Apabila perusahaan Anda tidak menggunakan sistem Coretax, silakan hubungi kami melalui email finance@exabytes.co.id untuk mendapatkan panduan lebih lanjut.

Jika Anda mengalami kesulitan dalam proses ini, jangan ragu untuk menghubungi tim kami melalui email: finance@exabytes.co.id

Terima kasih telah menggunakan layanan Exabytes!

Apakah jawaban ini bermanfaat? Ya Tidak

Send feedback
Maaf kami tidak bisa membantu. Bantu kami mengembangkan artikel ini dengan umpan balik Anda.